adrianus meliala
Home | Biography | News | CV | Publication | Projects | Books | Links | Lecture | Affiliation | Videos
Previous News
Adrianus Meliala Updates

Adrianus Meliala, Ph.D.: Korupsi dalam Tinjauan Psikologi

Sabtu, 28 November 2009
Sumber : http://www.bppk.depkeu.go.id/

Adrianus Meliala, Ph.D.: Korupsi dalam Tinjauan PsikologiPurnawarman, 18 Mei 2009. Dalam kesempatan memberikan materi dalam DTSS Psikologi Audit yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Keuangan Umum, Adrianus Meliala, Ph.D. kriminolog Universitas Indonesia menyampaikan materi korupsi dalam tinjauan psikologi. Menurut Adrianus, orang yang mempunyai kekuasaan yang mampu melakukan korupsi karena semakin sesorang mempunyai kekuasaan makin terbuka kesempatan untuk melakukan korupsi.

Dia mengajak peserta mengklasifikasikan koruptor itu sebagai penjahat atau pelanggar hukum, dengan mendasarkan ciri-ciri sebagai berikut :

Penjahat:
1.    Tidak memiliki konsep diri sebagai penjahat
2.    Penyangkalan atas apa yang dilakukan
3.    Motif tamak
4.    orientasi kepribadian yang materialistik amat tinggi    

Pelanggar Hukum:
1.    Mengaku tidak mengakui aturan yang ada dan berlaku
2.    Umumnya adalah pelanggar hukum pertama kali
3.    Bersedia mengembalikan uang atau bea penalti
4.    Dipengaruhi oleh budaya kerja birokrasi

Selanjutnya dia juga mengajak peserta melihat koruptor itu lebih sesuai menurut pandangan klasik atau positivistik,

Pandangan klasik:
1.    Free-will
2.    Koruptor tidak berbeda dengan orang lain
3.    Motif utiliniaristik dalam perilaku
4.    Peran ”pertimbangan” (Judgement)
Pandangan Posivistik:
1.    Deterministik biologis, psikologis, sosiologis, politis
2.    Perilaku dan kehendak diri mungkin berbeda
3.    Ancaman hukuman tidak berpengaruh

Dalam menyidik koruptor ada beberapa tahapan, yaitu 1) Kegiatan pengumpumpulan organisasi dalam rangka pemberkasan, 2) Kegiatan interogasidan wawancara, 3) Kegiatan peradilan, dan 4) Kegiatan Penghukuman. Dari tahapan-tahapan ini kita akan mengetahui bahwa seorang koruptor adalah orang biasa, orang yang pintar, orang yang bisa membalas, dan bisa dijadikan sebagai ”konselor” untuk kasus-kasus yang sama sehingga perlu memelihara kesehatan mental narapidana. Oleh karena itu penyidik harus benar hati-hati dalam melakukan penyidikan dan harus juga mempertimbangkan sisi-sisi psikogis agar dapat mencapai hasil yang diinginkan.(Yudha/renbang)
Home | News | Biography | CV | Publication | Projects | Books | Links | Lecture | Affiliation
© bergerak communications. 2005 All rights reserved. All trademarks acknowledged.
website UI